GADGETMAX.id – Pemerintah Indonesia resmi membekukan status operasional TikTok di Tanah Air. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial asal Tiongkok tersebut dinilai tidak sepenuhnya mematuhi permintaan pemerintah terkait penyerahan data pada saat gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran pada Agustus lalu.

Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kemkomdigi dalam keterangannya menyebut TikTok melanggar hukum nasional lantaran hanya menyerahkan sebagian data yang diminta terkait aktivitas lalu lintas, streaming, serta monetisasi konten. “Batas waktu yang diberikan hingga 23 September telah lewat, namun TikTok tidak memberikan data secara penuh,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menemukan adanya dugaan akun-akun terafiliasi praktik judi online yang mendapatkan keuntungan dari fitur siaran langsung (livestreaming) TikTok selama periode unjuk rasa 23–30 Agustus. Padahal, segala bentuk perjudian dilarang oleh hukum Indonesia.

TikTok sendiri mengklaim tidak bisa memberikan seluruh data karena kebijakan internal perusahaan. Namun, platform yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Indonesia ini sempat secara sukarela menangguhkan fitur siaran langsung selama kerusuhan berlangsung dengan alasan menjaga ruang digital tetap “aman dan beradab.”

Meski izin operasionalnya dibekukan, laporan Bloomberg menyebut aplikasi TikTok masih dapat diakses oleh pengguna Indonesia. Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai durasi penghentian izin tersebut.

Seorang juru bicara TikTok menyatakan pihaknya menghormati hukum di setiap negara tempat mereka beroperasi. “Kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Digital untuk menemukan solusi,” ungkapnya, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Gelombang protes Agustus lalu dipicu oleh isu melemahnya ekonomi, dugaan brutalitas aparat, serta sejumlah kebijakan pemerintah yang menuai penolakan publik. Situasi ini membuat perhatian terhadap aktivitas media sosial, termasuk TikTok, semakin ketat.

Via: Engadget

By rosgani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *