GADGETMAX.id — Platform media sosial TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10). TikTok juga menyatakan bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif serta memastikan perlindungan privasi dan keamanan pengguna tetap terjaga.
Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Pemerintah sebelumnya telah meminta data lengkap mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi termasuk nilai pemberian gift, sehubungan dengan dugaan monetisasi akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring. TikTok dipanggil untuk klarifikasi pada 16 September dan diberi waktu hingga 23 September 2025, namun menolak memberikan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Kemkomdigi menilai sikap TikTok melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. Akibatnya, kementerian menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE sebagai langkah tegas.
Sementara itu, pantauan hingga Jumat malam menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses dan berfungsi normal, termasuk fitur siaran langsung.
